Organisasi Pengusul
PENGEMPON PEMERAJAN AGUNG JERO GEDE LANANG TEGEH LEMINTANG
JL.AHMAD YANI NOMOR 89 DENPASAR
Dauh Puri Kaja
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/MALTL/II/2026 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Dalam Tradisi Keluarga Bali,Selain Rumah dan Dapur,Pekarangan Sebuah Keluarga Besar Hindu Juga Memiliki Tempat Suci Yang Di Kenal Sebagai Sanggah Atau Pemerajan. Sebagai Tempat Pemujaan Keluarga,Sanggah Atau Pemerajan Di Pekarangan Keluarga Bali Juga Di Lengkapi Pelinggih Yang Memiliki Fungsi Yang Berbeda-Beda.
Mempererat Tali Persaudaraan Dengan Cara Melaksanakan Gotong Royong dan Melestarikan Budaya dan Adat Istiadat Yang Di Warisi Secara Turun Temurun.
JL.AHMAD YANI NOMOR 89 DENPASAR UTARA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 16 Apr 2026, 10:48 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 16 Apr 2026, 10:48 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 05 May 2026, 14:38 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 05 May 2026, 14:39 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 250.000.000 Keterangan: disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 05 May 2026, 14:39 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000 Keterangan: disetujui |
| 05 May 2026, 14:39 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |