| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/Pr.PBMM/I/2026 |
| Tahun Anggaran | 2027 |
Pelaksanaan kegiatan di Pura Paibon Bendesa Manik Mas Banjar Adat Sedana Mertha, Kelurahan Ubung,Kec.Denpasar Utara pada bidang infrastruktur fisik yang menjadi prioritas desa untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat atau pengempon itu sendiri. Mengingat pentingnya hal tersebut, fungsi dari Bale Tajuk, Bale Piyasan, Tembok Penyengker dan Candi Bentar Ubung di Pura Paibon Bendesa Manik Mas Banjar Adat Sedana Mertha untuk meningkatkan pembangunan sarana, prasarana pedesaan yang nyata,dinamis dan bertanggung jawab yang berguna bagi masyarakat.
Menanggulangi kerusakan yang semakin bertambah parah, Mengingat manfaat Bale Tajuk, Bale Piyasan, Tembok Penyengker dan Candi Bentar Pura Paibon Bendesa Manik Mas Banjar Adat Sedana Mertha Desa Adat Ubung, Kelurahan Ubung, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Jalan Cokroaminoto Br.Sedana Mertha,Kelurahan Ubung,Kec.Denpasar Utara
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 20 Feb 2026, 23:52 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 20 Feb 2026, 23:53 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 20 Feb 2026, 23:54 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |