Organisasi Pengusul
Subak Taman Desa Penatih Dangin Puri
Desa Penatih Dangin Puri Denpasar Timur
Penatih Dangin Puri
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/SBT/XII/2025 |
| Tahun Anggaran | 2027 |
Subak Taman di Desa Penatih Dangin Puri saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya, namun belum memiliki fasilitas pendukung seperti balai kulkul, dapur, sumur bor, jinen, dan kamar mandi yang diperlukan untuk menunjang kegiatan subak.
Penyediaan fasilitas Subak Taman bertujuan untuk mendukung pelaksanaan rapat, upacara keagamaan, kegiatan penyuluhan pertanian, serta berbagai kegiatan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas Subak Taman.
Desa Penatih Dangin Puri Denpasar Timur
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 20 Feb 2026, 21:24 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 20 Feb 2026, 21:44 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 20 Feb 2026, 21:48 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |