Organisasi Pengusul
PENGEMPON PURA SARI MERTA DESA ADAT BEKUL
JL. SIULAN BANJAR BUAJI, DESA PENATIH DANGIN PURI, DENPASAR TIMUR
Penatih Dangin Puri
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/PPSM/DAB/I/2026 |
| Tahun Anggaran | 2027 |
Sebagai tempat menjalanjakn kewajiban sebagai umat beragama hindu, kiranya kita perlu memelihara keberadaan Pura itu sendiri. Dengan adanya rencana Perbaikan Bale Piasan, maka kami memohon bantuan Bapak Walikota Denpasar, sehingga perbaikan ini dapat terlaksana.
Mengingat pentingnya tempat suci atau pemerajan sebagai berkumpulnya umat beragama untuk melakukan kegiatan sembahyang, memohon tuntunan Kepada Ida Sanghyang WIdhi Wasa dan dengan diperbaikinya bale piyasan bertujuan untuk menumbuhkan rasa kenyamanan kepada pengempon untuk melakukan kegiatan ritual keagamaan.
PURA SARI MERTA DESA ADAT BEKUL, JL. SIULAN BANJAR BUAJI, DESA PENATIH DANGIN PURI, DENPASAR TIMUR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 28 Jan 2026, 09:57 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 28 Jan 2026, 09:57 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 28 Jan 2026, 09:58 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 28 Jan 2026, 09:58 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 28 Jan 2026, 09:58 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 28 Jan 2026, 09:58 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |