Organisasi Pengusul
BANJAR ADAT TULANGAMPIANG
DESA PEMECUTAN KAJA, DENPASAR UTARA
Pemecutan Kaja
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/TA/I/2023 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Dalam rangka memfasilitasi secara fisik kehidupan sosial Krama Banjar Tulangampiang, yang terdiri dari Krama Adat dan Krama Dinas dalam melakukan aktifitas keagamaan, budaya, dan sosial kemasyarakatan maka sarana dan prasarana penunjang berupa bangunan bale kulkul yang memadai
Tujuan dari pembangunan bale kulkul ini adalah dalam rangka memberikan ruang yang cukup bagi berbagai kegiatan banjar yang berbeda sehingga kegiatan yang dimaksud menjadi lebih terfokus, serta melestarikan dan memelihara warisan adat dan budaya.
BANJAR ADAT TULANGAMPIANG, DESA PEMECUTAN KAJA, DENPASAR UTARA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 09 Nov 2023, 10:07 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 09 Nov 2023, 10:07 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 09 Nov 2023, 10:07 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| 15 Jan 2024, 09:51 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 250.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 15 Jan 2024, 09:52 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 15 Jan 2024, 09:52 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 15 Jan 2024, 09:52 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |