| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 102/DAP/VII/2022 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Kebutuhan akan adanya Sarana Penunjang kegiatan dalam hal ini kegiatan berkesenian dan pelestarian adat budaya tersebut bagi warga untuk menjalankan kegiatan-kegiatan tersebut adalah hal yang mutlak. Meningkatnya semangat gotong royong dan kekeluargan seharusnya diimbangi dengan adanya fasilitas yang memadai seperti adanya wantilan yang memadai dan berkualitas baik
Renovasi wantilan Pura Dalem Desa Adat Peninjoan, karena tempat tersebut kurang memadai dalam kegiatan berkesenian serta kegiatan keagamaan masyarakat Desa Adat Peninjoan, sarana dan prasarana tersebut. Adapun tujuan dari renovasi wantilan Pura Dalem tersebut sudah tentu untuk sarana penunjang kegiatan keagamaan dan menunjang kegiatan berkesenian
PURA DALEM DESA ADAT PENINJOAN, DESA PEGUYANGAN KANGIN, DENPASAR UTARA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 09 Nov 2023, 10:15 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 09 Nov 2023, 10:15 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 09 Nov 2023, 10:15 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 15 Jan 2024, 09:59 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 500.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 500.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 15 Jan 2024, 09:59 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 500.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 15 Jan 2024, 09:59 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 500.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 15 Jan 2024, 10:00 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |