Organisasi Pengusul
PURA SUNIANTARA
JL RAYA SESETAN, BANJAR KAJA, DESA ADAT SESETAN, KELURAHAN SESETAN, DENPASAR SELATAN
Sesetan
Denpasar Selatan
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/PS/I/2023 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
tembok penyengker sebagai pagar bangunan menjadi hal wajib dalam arsitektur Bali dan pelinggih di Pura Suniantara ini sudah mulai rusak
Maksud dan tujuan pelaksanaan pembangunan pelinggih dan tembok penyengker ini adalah agar pada saat pelaksanaan kegiatan keagamaan di pura lebih hikmat.
JL RAYA SESETAN, BANJAR KAJA, DESA ADAT SESETAN
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 09 Nov 2023, 11:04 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pura |
| 09 Nov 2023, 11:05 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pura |
| 09 Nov 2023, 11:06 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 15 Jan 2024, 10:16 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 100.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 15 Jan 2024, 10:16 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 15 Jan 2024, 10:16 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 15 Jan 2024, 10:17 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |