| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/MPD/X/2022 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Merajan Pemayun Bendesa Manik Mas merupakan tempat persembahyangan bagi prapti sentana keluarga Bendesa Manik Mas, yang berlokasi di Jln. Imam Bonjol, Gang VII/27, Br. Tegal Gede, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Sebagai peninggalan warisan dari leluhur sudah tentu menjadi kewajiban kami untuk selalu menjaga, merawat, dan melestarikan tempat persembahyangan tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut kami bermaksud mengadakan Perbaikan Piyasan ( Piyasan Ratu Dan Dewa Hyang ) di Merajan Pemayun Bendesa Manik Mas, dengan ini kami mengajukan permohonan bantuan kepada Bapak Walikota Denpasar agar perbaikan tersebut terwujud sesuai dengan yang kami rencanakan
MERAJAN PEMAYUN BENDESA MANIK MAS, BR. TEGAL GEDE, DESA PEMECUTAN KELOD, DENPASAR BARAT
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 10 Nov 2023, 09:03 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon |
| 10 Nov 2023, 09:03 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon |
| 10 Nov 2023, 09:03 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 15 Jan 2024, 11:25 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 50.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 15 Jan 2024, 11:25 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 15 Jan 2024, 11:25 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 15 Jan 2024, 11:26 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |