Organisasi Pengusul
PENGEMPON MERAJAN KUBU SAWAH
BR. TEGAL GEDE, DESA PEMECUTAN KELOD, DENPASAR BARAT
Pemecutan Kelod
Denpasar Barat
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/MKS/II/2023 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Merajan Kubu Sawah merupakan tempat persembahyangan bagi prapti sentana keluarga Kubu Sawah, yang berlokasi di Jln. Imam Bonjol, Gang 100 No. 44, Br. Tegal Gede, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Sebagai peninggalan warisan dari leluhur sudah tentu menjadi kewajiban kami untuk selalu menjaga, merawat, dan melestarikan tempat persembahyangan tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut kami bermaksud mengadakan Pembangunan Pererepan ( Tempat Penyimpanan Wastra ) di Merajan Kubu Sawah, dengan ini kami mengajukan permohonan bantuan kepada Bapak Walikota Denpasar agar pembangunan tersebut terwujud sesuai dengan yang kami rencanakan
MERAJAN KUBU SAWAH, BR. TEGAL GEDE, DESA PEMECUTAN KELOD, DENPASAR BARAT
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 10 Nov 2023, 09:07 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon |
| 10 Nov 2023, 09:08 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon |
| 10 Nov 2023, 09:08 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 15 Jan 2024, 11:26 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 50.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 15 Jan 2024, 11:27 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 15 Jan 2024, 11:27 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 15 Jan 2024, 11:27 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |