Organisasi Pengusul
PENGEMPON MERAJAN BENDESA MANIK MAS
DESA ADAT CENGKILUNG, DESA PEGUYANGAN KANGIN, DENPASAR UTARA
Peguyangan Kangin
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | - |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Pengempon Merajan Bendesa Manik Mas, Desa Adat Cengkilung, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara telah mengadakan pertemuan dan menyepakati untuk Merenovasi Bangunan Gedong , karena melihat kondisi bangunan sudah perlu dilakukan renovasi/perbaikan
Kami merencanakan Renovasi Bnagunan Gedong di Merajan Bendesa Manik Mas, Desa Adat Cengkilung, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara dimana yang akan digunakan untuk melakukan Persembahyangan
MERAJAN BENDESA MANIK MAS, DESA ADAT CENGKILUNG, DESA PEGUYANGAN KANGIN, DENPASAR UTARA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 10 Nov 2023, 10:28 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 10 Nov 2023, 10:29 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 10 Nov 2023, 10:30 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 16 Jan 2024, 08:57 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 75.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 75.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 16 Jan 2024, 08:58 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 75.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 16 Jan 2024, 08:58 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 75.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 16 Jan 2024, 08:58 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |