Organisasi Pengusul
BANJAR ADAT SEDANA MERTHA
Jl. Cokroaminoto No. 184, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara
Ubung
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/BSMU/I/2023 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Mengingat pentingnya bangunan banjar sebagai pusat kegiatan krama banjar dalam melaksanakan kegiatan adat, seni dan budaya, maka Krama Banjar Sedana Mertha sepakat untuk melakukan perbaikan bangunan Banjar Sedana Mertha
Pekerjaan Renovasi Balai Banjar Sedana Mertha, dimaksud sebagai salah satu upaya menuju lingkungan yang lebih berkembang dan maju serta ke arah yang lebih baik sesuai dengan tujuan kita bersama yaitu Nangun Sat Kerti Loka Bali. Melestarikan dan memelihara warisan adat dan budaya yang adi luhung supaya tetap ajeg dan dapat berfungsi sebagai mana mestinya
Diusulkan dibantu Rp.500.000.000
BANJAR ADAT SEDANA MERTHA, Jl. Cokroaminoto No. 184, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 10 Nov 2023, 12:27 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Banjar |
| 10 Nov 2023, 12:28 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Banjar |
| 10 Nov 2023, 12:28 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 16 Jan 2024, 09:08 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 500.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 500.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 16 Jan 2024, 09:08 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 500.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 16 Jan 2024, 09:08 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 500.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 16 Jan 2024, 09:09 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |