Organisasi Pengusul
BANJAR ADAT TAMAN DESA PENATIH DANGIN PURI
BANJAR ADAT TAMAN DESA PENATIH DANGIN PURI KECAMATAN DENPASAR TIMUR
Penatih Dangin Puri
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | /BR./TMN/I/2023 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Banjar merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengingat lantai Balai Banjar yang tidak layak dipakai lagi dan Balai Piasan/Pesanekan Pemangku yang diperlukan pada saat odalan maka perlu kiranya waktu cepat untuk di rehab.
Diusulkan difasilitasi Rp. 250.000.000,-
BANJAR ADAT TAMAN DESA PENATIH DANGIN PURI KECAMATAN DENPASAR TIMUR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 02 Jan 2024, 09:02 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Banjar |
| 02 Jan 2024, 09:03 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Banjar |
| 02 Jan 2024, 09:03 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 17 Jan 2024, 09:06 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 250.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 17 Jan 2024, 09:06 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 17 Jan 2024, 09:06 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 17 Jan 2024, 09:07 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |