REHAB BANGUNAN PELINGGIH

Penatih Hibah Dilihat: 172

Dana Diajukan
Rp 155.000.000
Dana Dikoreksi
Rp 80.000.000
Dana Disetujui
Rp 80.000.000

Proyek Berjalan
Tahap 7 dari 7
Kategori Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
No. Proposal 01/AWBP/I/2023
Tahun Anggaran 2024
Download Proposal
Organisasi Pengusul
PENGEMPON MERAJAN AGENG ARYA WANG BANG PINATIH
BANJAR TAMBAWU KELOD, KELURAHAN PENATIH, KECAMATAN DENPASAR TIMUR
Penatih
Denpasar Timur

Deskripsi


Latar Belakang

Kami Pengempon Merajan Ageng Arya Wang Bang Pinatih, Banjar Tambawu Kelod, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, merupakan kawasan persembahyangan yang disucikan dilingkungan Banjar Tambawu Kelod. Dengan ini berencana melaksanakan Rehab Bangunan Pelinggih karena kondisi bangunan pelinggih sudah rusak

Tujuan

Maksud dan Tujuan dari Rehab Bangunan Pelinggih di Pengempon Merajan Ageng Arya Wang Bang Pinatih, Banjar Tambawu Kelod, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur karena keadaan pelinggih sudah rusak dan perlu di perbaiki, dengan tujuan sebagai penunjang kegiatan upacara keagamaan

Diusulkan difasilitasi Rp. 80.000.000,-

Lokasi Kegiatan

MERAJAN AGENG ARYA WANG BANG PINATIH, BANJAR TAMBAWU KELOD, KELURAHAN PENATIH, KECAMATAN DENPASAR TIMUR


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
22 Feb 2023, 13:05 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Kurang : Surat Pernyataan Belum Menerima Hibah, Fotocopy Rekening Bank BPD
22 Feb 2023, 13:05 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Kurang : Surat Pernyataan Belum Menerima Hibah, Fotocopy Rekening Bank BPD
22 Feb 2023, 13:07 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
17 Jan 2024, 10:00 Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai Rekomendasi Dana: Rp 80.000.000
Keterangan: Disetujui Rp. 80.000.000 sesuai Rekomendasi
17 Jan 2024, 10:00 Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 80.000.000
Keterangan: Disetujui
17 Jan 2024, 10:00 Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 80.000.000
Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024
17 Jan 2024, 10:01 Verifikasi oleh Walikota telah selesai Disetujui

Galeri