| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 19/PDS/IX/2020 |
| Tahun Anggaran | 2022 |
Pura Desa Adat Sumerta yang berlokasi di Jalan Kenyeri , Desa Dinas Sumerta Kaja , Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. yang diwariskan oleh pendahulu kami , merupakan salah satu dari Pura Kahyangan Desa yang ada di Desa Adat Sumerta yang sampai saat ini bisa bertahan , dengan kondisi beberap bangunan perlu dilaksanakan renovasi , salah satunya adalah Bale Gong Pura Desa. Menyikapi hal tersebut warga Penyatusan Pengemong Pura desa , Desa Adat Sumerta bermaksud untuk melaksanakan Renovasi Bale Gong pura desa desa Adat Sumerta.
Kami merencanakan untuk melaksanakan Renovasi Bale Gong Pura Desa , Desa Adat Sumerta karena kondisi bangunan perlu untuk direnovasi agar dapat berfungsi menunjang aktivitas upacara keagamaan (Dewa Yadnya) masyarakat Desa Sumerta dan menjadi selaras dengan bangunan yang lain yang telah terlebih dahulu direnovasi.
JL. KENYERI, DESA SUMERTA KAJA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 29 Apr 2021, 12:08 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Disetujui |
| 29 Apr 2021, 12:08 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Disetujui |
| 29 Apr 2021, 12:09 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 12 Jul 2021, 11:29 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 365.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 07 Dec 2023, 14:51 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 0 Keterangan: Disetujui |
| 07 Dec 2023, 14:51 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 0 Keterangan: Belum dapat dibantu pada Anggaran induk 2022 |
| 07 Dec 2023, 14:52 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |