| Kategori | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/C/DPD-XVII/2023 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Dalam upaya untuk mengimplementasikan Undang-undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang- undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta peraturan bidang politik lainnya, pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik perlu dikelola dengan baik. Hal tersebut merupakan pelaksanaan amanah dari Undang-undang No. 2 Tahun 2011, Peraturan Walikota Denpasar No. 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 60 tahun 2019 tatentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Denpasar hasil Pemilu Legislatif tahun 2019 - 2024, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 78 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Pengajuan, Penyalurandan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol. Parpol merupakan organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik, anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan bantuan keuangan adalah bantuan yang bersumber dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Berdasarkan latar belakang diatas, Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kota Denpasar mengajukan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan sesuai Permendagri dan Peraturan-peraturan lainnya yang mengatur tentang Bantuan Keuangan Partai Politik tersebut untuk Tahun Anggaran 2024 yang dituangkan dalam bentuk proposal.
a. Menjadikan partai sebagai wadah untuk pembinaan kader-kadernya dalam membentuk dan memperetebal rasa cinta tanah air, jiwa persatuan, kesatuan untuk mampu menanggulangi segala ancaman pengaruh-pengaruh negative terhadap persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Melalui pelatihan kepemimpinan kepada para kader-kadernya dapat mencetak calon-calon anggota legislative dan pemimpin daerah yang sarat prestasi yang menjadi harapan masyarakat. c. Membangun sumber daya manusia yang visioner, mandiri, kritis, handal, kompeten serta turut berkontribusi aktif dalam penentuan langkah masa depan bangsa.
Kota Denpasar
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 15 Feb 2023, 11:00 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | dokumen proposal lengkap |
| 15 Feb 2023, 11:00 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | dokumen proposal lengkap |
| 15 Feb 2023, 11:00 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar |
| 21 Feb 2023, 11:02 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 82.905.000 Keterangan: Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik - DPD Partai Solidaritas Indonesia kota Denpasar |
| 18 Jan 2024, 08:22 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 82.905.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Jan 2024, 08:22 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 82.905.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 18 Jan 2024, 08:23 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |