Organisasi Pengusul
BANJAR MERTHA GANGGA DESA ADAT DENPASAR
Jln. Mahendradata No. 9
Tegal Kertha
Denpasar Barat
| Kategori | Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| No. Proposal | - |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Sebagai sebuah peninggalan/warisan sudah menjadi kewajiban kami selaku kelihan adat Br. Mertha Gangga untuk memelihara menjaga kelestarian gambelan yang diwariskan turun menurun oleh Leluhur.
Melestarikan dan memlihara warisan adat dan budaya yang adhi luhur supaya tetap ajeg dan dapat berfungsi sebagai gambelan Pemujaan Ida Sang Hyang Widi Wasa. Di Disposisi 250.000.000
BANJAR MERTHA GANGGA DESA ADAT DENPASAR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 07 Feb 2023, 10:45 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 13 Feb 2023, 12:49 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 13 Feb 2023, 12:50 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| 18 Jan 2024, 08:49 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 250.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 18 Jan 2024, 08:50 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Jan 2024, 08:50 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 18 Jan 2024, 08:50 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |