| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | - |
| Tahun Anggaran | 2022 |
Banjar merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari pandangan dan pengertian tersebut terkait dengan balai banjar sebagai tempat atau media untuk melakukan aktifitas dan kreatifitas warga baik kalangan banjar, pemuda, ataupun kegiatan lainnya, seperti misalnya rapat anggota banjar, rapat sekaa teruna, rapat pkk, ataupun kegiatan lainnya. Mengingat pentingnya fungsi dari balai banjar itu sendiri maka dipandang perlu mendapat perhatian dan pemeliharaan khusus. Sehubungan dengan hal tersebut, Banjar Tegal Kauh yang berlokasi di Desa Ubung Kaja merupakan salah satu diantaranya, juga perlu mendapatkan perhatian yang lebih mengingat kondisi bangunan Balai Banjar saat ini mengalami kerusakan pada bebrapa bagian yang disebabkan oleh usia pemakian (pelapukan) pada material bangunan. Areal balai banjar saat ini tergolong sempit sehingga luasannya tidak mampu menampung perkembangan jumlah krama banjar yang setiap tahunnya mengalami peningkatan oleh karena itu diperlukan perluasan areal bangunan secara vertikal mengingat luasan tanah banjar yang terbatas. Dari segi perlengkapan fasilitas bangunannya, Balai Banjar Tegal Kauh Masih sangat kurang karena belum mempunyai tempat gong, ruang pecalang, ruang sekaa teruna, ruang PKK, dan tempat penyimpanan invetaris banjar.
Krama Banjar Tegal Kauh bermaksud untuk membangun Balai Banjar Tegal Kauh mengingat kondisi bangunan balai banjar saat ini mengalami kerusakan pada beberapa bagian yang disebabkan oleh usia pemakian (pelapukan) pada material bangunan. Areal Balai Banjar saat ini tergolong sempit sehingga luasannya tidak mampu menampung perkembangan jumlah krama banjar yang setiap tahunnya mengalami peningkatan oleh karena itu diperlukan perluasan areal bangunan secara vertikal mengingat luasan tanah banjar yang terbatas. Dari segi perlengkapan fasilitas bangunannya, Balai Banjar Tegal Kauh Masih sangat kurang karena belum mempunyai tempat gong, ruang pecalang, ruang sekaa teruna, ruang PKK, dan tempat penyimpanan invetaris banjar.
Desa Ubung Kaja
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 29 Apr 2021, 12:12 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Disetujui |
| 29 Apr 2021, 12:13 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Disetujui |
| 29 Apr 2021, 12:14 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 29 Jun 2021, 10:57 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 2.648.800.000 Keterangan: Disetujui |