Organisasi Pengusul
PENGEMONG PURA IBU PANTI
Jalan WR. Supratman Gg. Astina Desa Sumerta Kaja, Kecamatan Denpasar Timur
Sumerta Kaja
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/Pemb/Pura/IX/2022 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Pura Ibu Panti memiliki beberapa pelinggih yang dimana didalamnya terdapat delapan Pelinggih pokok yang merupakan kesatuan dari Pura Ibu Panti. Pengempon berusaha untuk mengadakan rehabilitasi pelinggih yang rusak baik pasangan batu (bata) maupun yang lainnya guna bisa meningkatkan aktivitas dan kreativitas Pengempon Pura Ibu Panti. Disposisi Pimpinan Belum Ada Niai Akomodir
Sebagai rasa bakti krama sekaligus kewajiban kepada Tuhan Yang Maha Esa/ Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam manifestasinya pada Ida Bhetara-Bhetari yang beristana di Pura Ibu Panti
PURA IBU PANTI
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 06 Feb 2023, 15:16 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 13 Feb 2023, 12:37 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 13 Feb 2023, 12:41 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 14 Feb 2023, 11:53 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 275.000.000 Keterangan: - kurang SKT ( Surat Ket. Domisili) - sesuai dengan RAB Proposal |
| 18 Jan 2024, 08:55 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 275.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Jan 2024, 08:55 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 18 Jan 2024, 08:56 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |