| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | - |
| Tahun Anggaran | 2022 |
Banjar merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Dari pandangan dan pengertian tersebut balai banjar sebagai tempat atau media untuk melakukan aktifitas warga baik kalangan banjar, pemuda ataupun kegiatan lainnya. Oleh Karena itu perlu mendapat perhatian yang lebih mengingat kondisi bangunan saat ini belum di finishing.
Mengingat kondisi bangunan saat ini belum di finishing, Bahkan pada aula lantai 2 belum dipasangi atap sehingga kondisi bangunan bale banjar secara keseluruhan saat ini belum layak dijadikan sebagai prasarana krama banjar.
Banjar Liligundi
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 29 Apr 2021, 12:18 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Disetujui |
| 29 Apr 2021, 12:18 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Disetujui |
| 29 Apr 2021, 12:21 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 29 Jun 2021, 09:30 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 2.144.800.000 Keterangan: Disetujui |