MOHON BANTUAN DANA

Dangin Puri Hibah Dilihat: 120

Dana Diajukan
Rp 10.000.000

Rekomendasi Dana oleh SKPD
Tahap 4 dari 7
Kategori Dinas Kebudayaan Kota Denpasar
No. Proposal 02/BRKK/VII/2022
Tahun Anggaran 2022
Download Proposal
Organisasi Pengusul
BANJAR ADAT KAYUMAS KAJA
Jl. Surapati No.29 Denpasar
Dangin Puri
Denpasar Timur

Deskripsi


Latar Belakang

Banjar adat merupakan Bagian dari Desa Adat yang merupakan kesatuan hukum masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, suasana asli, hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci. Banjar adat melaksanakan kegiatan dalam memprioritaskan pelestarian adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal. Dalam pelaksanaan aktivitas tersebut perlu didukung dengan dana, orang dan alat agar dapat berjalan dengan lancar.

Tujuan

Magsud dan tujuan :

Untuk membiayai kegiatan dengan memprioritaskan pelestarian adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal di lingkungan Banjar Adat Kayumas Kaja.

Lokasi Kegiatan

Jl. Surapati No.29 Denpasar


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
22 Aug 2022, 09:45 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Dokumen Proposal Sudah Lengkap
22 Aug 2022, 09:45 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Dokumen Proposal Sudah Lengkap
22 Aug 2022, 09:46 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar
07 Sep 2022, 08:41 Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai Rekomendasi Dana: Rp 10.000.000
Keterangan: DOKUMEN PROPOSAL SUDAH LENGKAP

Galeri