Organisasi Pengusul
Banjar Adat Tengah Desa Adat Renon
Banjar Adat Tengah, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar
Renon
Denpasar Selatan
| Kategori | Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 011/VI/BR.TGH-DAR/2022 |
| Tahun Anggaran | 2022 |
Banjar adat merupakan ikatan sekelompok masyarakat yang berada di bawah Desa Adat dan memiliki keanggotaan yang permanen, Umumnya anggota banjar ditentukan berdasarkan domisili yang berdekatan dimana dalam suatu banjar adat terdiri dari: Pemangku Banjar Adat, Kelian/Prajuru Banjar Adat, PKK dan anggota masyarakat banjar itu sendiri.
Dalam rangka melaksanakan pacara pujawali ring Ida Ratu Gede Bhagawan Penyarikan Banjar Adat Tengah, Desa Adat Renon serta untuk melestarikan adat istiadat dan budaya krama Banjar Adat Tengah yang terdiri dari 190 KK
Banjar Adat Tengah, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 09 Aug 2022, 12:08 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen proposal sudah lengkap |
| 09 Aug 2022, 12:09 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen proposal sudah lengkap |
| 09 Aug 2022, 12:11 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| 05 Sep 2022, 10:16 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 10.000.000 Keterangan: Dokumen proposal sudah lengkap |