| Kategori | Dinas Kesehatan Kota Denpasar |
| No. Proposal | - |
| Tahun Anggaran | 2022 |
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang kemanusiaan baik untuk Usaha Kesehatan Tranfusi Darah maupun Penanggulangan Bencana sesuai dengan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia, Tugas Pokok dan Kegiatan PMI. Sehubungan dengan tugas PMI tersebut yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan mengacu pada Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 46, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pelayanan Darah yang menyebutkan PMI sebagai organisasi kemasyarakatan dapat menerima hibah secara terus menerus, Dalam rangka menerapkan kegiatan secara nasional maupun internasional peran serta PMI dalam mendukung program pemerintah sudah dilandasi dengan di sahkannya Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018TentangKepalangmerahan. Untuk itulah PMI memerlukan dukungan dana, sarana dan prasarana untuk operasional PMI di wilayah Kota Denpasar yang selama ini sangat terbatas keberadaannya dalam mensukseskan program-programnya
Pada Tahun 2022 PMI Indonesia Wilayah Kota Denpasar pada induk Tahun 2022 telah dinantu sebesar Rp 1.600.000.000,00. Untuk Memenuhi Anggaran Kebutuhan Penguatan Anggaran Kapasitas Organisasi PMI Kota Denpasar dan Kesehatan Masyarakat di Kota Denpasar , maka di anggaran Perubahan diperlukan anggaran sebesar Rp 249.703.050,00
Kota Denpasar
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 29 Jul 2022, 09:36 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Lengkap |
| 29 Jul 2022, 09:40 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Lengkap. Pada Tahun 2022 PMI Indonesia Wilayah Kota Denpasar pada induk Tahun 2022 telah dinantu sebesar Rp 1.600.000.000,00. Untuk Memenuhi Anggaran Kebutuhan Penguatan Anggaran Kapasitas Organisasi PMI Kota Denpasar dan Kesehatan Masyarakat di Kota Denpasar , maka di anggaran Perubahan diperlukan anggaran sebesar Rp 249.703.050,00 |
| 29 Jul 2022, 09:38 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar |
| 01 Aug 2022, 10:49 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 249.703.050 Keterangan: Dokumen Proposal Lengkap |