| Kategori | Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 03/03/VII/STES/2022 |
| Tahun Anggaran | 2022 |
Dalam hal ini Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar membuat peraturan tentang pengelolaan sampah yang berbasis sumber seperti memilah sampah organic dan anorganik. Setelah peraturan ini berjalan terdapat beberapa kendala dalam proses pemilahan sampah di masyarakat khususnya dalam rumah tangga, yang dimana tidak cukupnya ruang maupun tempat untuk proses pemilahan sampah organic maupun anorganik.
mendukung program Pemerintah Kota Denpasar dalam pemilahan sampah organik dan anorganik. - mengajak elemen masyarakat khususnya dilingkungan Br.TagTang Tengah untuk secara detail melakukan pengelolaan sampah Organik maupun Anorganik baik sampah lingkungan atau sampah rumah tangga. - Meningkatkan rasa solidaritas antar sesama pemuda untuk mengelola sampah
JL.SINGASARI BR.TAGTAG TENGAH KELURAHAN PEGUYANGAN
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 02 Aug 2022, 11:24 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 02 Aug 2022, 11:27 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 02 Aug 2022, 11:28 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| 06 Sep 2022, 14:30 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 10.000.000 Keterangan: Proposal Sudah Lengkap |