RENOVASI KORI AGUNG PURA PUSEH, 2 BUAH CANDI BENTAR, TEMBOK PENYENGKER DAN PAPAN NAMA PURA PUSEH

Pedungan Hibah Dilihat: 346

Dana Diajukan
Rp 1.850.000.000
Dana Dikoreksi
Rp 500.000.000
Dana Disetujui
Rp 500.000.000

Proyek Berjalan
Tahap 7 dari 7
Kategori Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
No. Proposal -
Tahun Anggaran 2023
Download Proposal
Organisasi Pengusul
DESA ADAT PEDUNGAN
JALAN PULAU KAWE NO. 1 DENPASAR SELATAN
Pedungan
Denpasar Selatan

Deskripsi


Latar Belakang

Pura Puseh merupakan bagian dari Pura Kahyangan Tiga yang ada di Desa Adat Pedungan. Untuk menyeimbangkan skla dan niskala maka kami, Prajuru Desa memandang perlu untuk mengadakan renovasi terhadap Kori Agung, Candi bentar, tembok penyengker dan papan nama Pura Puseh karena kondisinya sudah tidak memadai.

Tujuan

Prajuru Desa memandang perlu untuk mengadakan renovasi terhadap Kori Agung, Candi bentar, tembok penyengker dan papan nama Pura Puseh karena kondisinya sudah tidak memadai.

Lokasi Kegiatan

DESA ADAT PEDUNGAN JALAN PULAU KAWE NO. 1 DENPASAR SELATAN


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
05 Apr 2022, 13:19 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Kurang TTD Camat Denpasar Selatan Kurang TTD Lurah Kurang TTD Sekretaris Kurang TTD Kepala Lingkungan Kurang SKT (Surat Keterangan Tempat / Domisili)
05 Apr 2022, 13:20 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Kurang TTD Camat Denpasar Selatan Kurang TTD Lurah Kurang TTD Sekretaris Kurang TTD Kepala Lingkungan Kurang SKT (Surat Keterangan Tempat / Domisili)
05 Apr 2022, 13:20 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
24 May 2022, 10:34 Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai Rekomendasi Dana: Rp 1.850.000.000
Keterangan: Sesuai dengan RAB Proposal
25 Mar 2024, 16:04 Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 500.000.000
Keterangan: Disetujui
25 Mar 2024, 16:04 Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 500.000.000
Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2023
25 Mar 2024, 16:09 Verifikasi oleh Walikota telah selesai Disetujui

Galeri