| Kategori | Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar |
| No. Proposal | - |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Sesuai Undang undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan mengamantkan bahwa untuk kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, pembangunan nasional di bidang keolahraagan dilaksanakan secara terencana , sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan serta berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup pelaku olahraga , sehingga pengembangan dan pengelolaan diarahkan untuk tercapai kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan, prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan, serta tata kelola keolahragaan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kompetasi keolahragaan dunia.
Dalam Menunjang Kegiatan Pembinaan Olahraga , KONI Kota Denpasar mengajukah Tambahan Dana HibahSebesar Rp. 2.000.000.000,00
JALAN MELATI NO 25 DENPASAR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 04 Jun 2026, 15:20 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 04 Jun 2026, 15:21 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 04 Jun 2026, 15:21 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar |
| 04 Jun 2026, 15:22 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 2.000.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 04 Jun 2026, 15:22 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 2.000.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 04 Jun 2026, 15:22 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |