Organisasi Pengusul
BANJAR ADAT PANCA KERTHA
JALAN GUNUNG BROMO II/2 DESA TEGAL KERTHA
Tegal Kertha
Denpasar Barat
| Kategori | Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 005/B.PK/II/2026 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Pelestarian pada hakekatnya kita berbicara tentang pewarisan dan pengembangan budaya, beranjak dari posisi strategis tersebut, maka sepatutnya pembinaan terhadap generasi muda dan masyarakat harus dilaksanakan secara instensif, terarah, terencana dan berlanjut.
Mengembangkan dan melestarikan tradisi tradisional bali khususnya pada Gamelan Balaganjur. Menghindari / menyadarkan masyarakat unutuk menentukan masa depan peradaban khususnya gamelan balaganjur di Banjar Adat Panca kertha
BANJAR ADAT PANCA KERTHA, ALAN GUNUNG BROMO II/2 DESA TEGAL KERTHA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 15 Apr 2026, 10:25 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 15 Apr 2026, 14:00 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 15 Apr 2026, 14:03 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| 15 Apr 2026, 14:04 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 15 Apr 2026, 14:05 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 15 Apr 2026, 14:05 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |