Organisasi Pengusul
PAKIS BANJAR ADAT PEKEN DESA ADAT RENON
JALAN TUKAD BALIAN NO. 52 RENON, DENPASAR
Renon
Denpasar Selatan
| Kategori | Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/PPK/II/2026 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
PAKIS Banjar Adat Peken yang terdiri dari 250 anggota merupaykan jumlah yang tidak sedikit yang di setiap harinya selalu membantu kegiatan adat yang ada di Banjar hingga Desa Adat Renon. Dengan latarbelakang yang berbeda-beda, tentunya busana merupakan salah satu cara menunjukkan sebuah kebersamaan dalam suatu kegiatan.
Untuk memohon bantuan kepada Bapak Walikota Denpasar agar kami dapat dibantu dalam pengadaan berupa busana adat ke pura bagi seluruh anggota PAKIS Banjar Adat Peken, Desa Adat Renon.
JALAN TUKAD BALIAN NO. 52 RENON, DENPASAR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 13 Apr 2026, 10:02 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 13 Apr 2026, 10:02 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 29 Apr 2026, 09:12 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| 13 Apr 2026, 10:03 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 13 Apr 2026, 10:03 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 13 Apr 2026, 10:03 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |