Pekerjaan Finishing Tahap II Banjar Adat Liligundi Desa Ubung Kaja

Ubung Kaja Hibah Dilihat: 19

Dana Diajukan
Rp 1.033.900.000

Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan
Tahap 3 dari 7
Kategori Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
No. Proposal 37/DLGD/IX/2025
Tahun Anggaran 2027
Download Proposal
Organisasi Pengusul
Banjar Adat Liligundi
Jl. Keboiwa No. 15 A
Ubung Kaja
Denpasar Utara

Deskripsi


Latar Belakang

Balai Banjar Liligundi memiliki fungsi vital sebagai tempat pertemuan musyawarah warga serta pusat kegiatan upacara keagamaan seperti Piodalan, Nyepi, Galungan, dan Kuningan. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan ini dilakukan dengan maksud untuk menanggulangi kerusakan yang semakin parah,

Tujuan

Maksud dan tujuan dari kegiatan pembangunan di Banjar Adat Liligundi adalah untuk menanggulangi kerusakan bangunan yang semakin parah. Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana prasarana pedesaan yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab. Dengan tersedianya fasilitas yang memadai, diharapkan pembangunan ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat sebagai tempat pertemuan musyawarah, pusat kegiatan adat dan keagamaan, serta menjadi sarana untuk meningkatkan kerukunan antarwarga.

Lokasi Kegiatan

Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
21 Feb 2026, 02:13 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Dokumen Proposal Sudah Lengkap
21 Feb 2026, 02:13 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Dokumen Proposal Sudah Lengkap
21 Feb 2026, 02:13 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar

Galeri