Organisasi Pengusul
PURA HYANG AGENG BATUR SARI
JALAN GUNUNG TANGKUBAN PERAHU, GANG KAMBING, BANJAR BALUN, DESA ADAT PADANGSAMBIAN
Padangsambian
Denpasar Barat
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/HABS/I/2026 |
| Tahun Anggaran | 2027 |
Pelestarian pada hakekatnya kota berbicara tentang pewarisan dan pengembangan budaya. Pewarisan mengandung makna adanya penyerahan seluruh nilai-nilai dan material kebudayaan dari generasi senja kepada generasi penerus.
Meningkatkan kesadaran kritis dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian dan pengembangan budaya. Mengembangkan dan melestarikan tradisi tradisional Bali khususnya di Desa Padangsambian dan daerah Bali pada umumnya.
PURA HYANG AGENG BATUR SARI
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 18 Feb 2026, 14:41 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 18 Feb 2026, 14:42 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 18 Feb 2026, 14:45 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |