Organisasi Pengusul
Pengempon Pemerajan Ameng Taman Sari Sanur
Jalan Danau Buyan V No. 19, Desa Pekraman Adat Intaran, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan
Sanur
Denpasar Selatan
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/1/2026 |
| Tahun Anggaran | 2027 |
Sebagai Pengempon, Penyungsung menjunjung tataran kegamaan yang telah diwariskan oleh leluhur dalam bentuk rasa bhaktinya, kami sepakat untuk renovasi bangunan pemerajan (pelinggih) diantaranya; Rong Telu, Pangijeng (Surya Natah), Tajuk (Palinggih Tengah), Taksu, Taksu Pregina, Tembok Piyasan serta Galar dan Triplek Bale.
Untuk menumbuhkembangkan kesadaran Pengempon Pemerajan Ameng Taman Sari Sanur di dalam melaksanakan sradha bhakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Jalan Danau Buyan V No. 19, Desa Pekraman Adat Intaran, Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 18 Feb 2026, 10:00 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 18 Feb 2026, 10:00 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 18 Feb 2026, 10:03 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 18 Feb 2026, 10:03 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 112.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 18 Feb 2026, 10:03 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 112.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Feb 2026, 10:03 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |