| Kategori | Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar |
| No. Proposal | - |
| Tahun Anggaran | 2027 |
Pendidikan merupakan suatu proses kegiatan yang berjalan secara berurutan terencana dan berkesinambungan untuk mencapai suatu tujuan yang diharapkan. Keberhasilan suatu pendidikan di sekolah sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang saling berkaitan. Dengan kata lain pendidikan itu sebenarnya merupakan suatu sistim yang ditunjang oleh sub-sistim yang tidak terpisahkan. Organisasi dan program kerja sekolah merupakan salah satu sub-sistim yang ada dalam pendidikan, yang mana didalamnya memuat beberapa komponen dan menjadi sub-sistim dari program kerja tersebut. Untuk keberhasilan proses pendidikan disekolah perlu diadakan acuan gerak untuk menyatukan pandangan, demi tercapainya tujuan yang telah ditentukan. Salah satu syarat agar tujuan ini dapat tercapai adalah menata program kerja sekolah yang diikuti oleh pelaksanaan program kerja itu secara tepat, serta ditunjang oleh sarana prasarana dan dana yang cukup memadai. Dengan adanya usaha ini diharapkan peningkatan mutu pendidikan dapat mendekati kenyataan. Keputusan yang tertuang dalam Peraturan Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah ditetapkan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulkum Nasional. Prinsip merdeka belajar diharapkan dapat mempercepat proses reformasi pendidikan di Indonesia. Digitalisasi pendidikan berpotensi mengoptimalkan proses pembelajaran pada generasi milenial saat ini. Untuk itu diperlukannya sarana dan prasarana yang mendukung dalam proses tersebut berupa meja dan kursi belajar siswa.
1. Tujuan Umum Tujuan dari pada Pengadaan Meja Kursi Belajar Siswa adalah agar proses pembelajaran (PBM) berjalan lancar sesuai dengan kurikulum yang berlaku sehingga meningkatnya mutu sekolah secara khusus, dan mutu pendidikan secara umum. 2. Tujuan Khusus Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi kekurangan sarana prasarana meja kursi belajar siswa sebagai penunjang proses belajar mengajar.
Jl. Cargo Sari III No. 3 Ubung Kaja
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 20 Feb 2026, 19:59 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 25 Feb 2026, 10:39 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 25 Feb 2026, 10:39 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan , Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar |
| 02 Mar 2026, 08:46 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 302.400.000 Keterangan: Disetujui sesuai arahan pimpinan |