Organisasi Pengusul
Pengempon Pura Lungatad Kelurahan Penatih
Banjar Adat Paang Kaja Penatih
Penatih
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 002/PL/I/2026 |
| Tahun Anggaran | 2027 |
Pura merupakan tempat suci agama Hindu yang berfungsi untuk memuja Tuhan Yang Maha Esa dalam berbagai aspeknya. Di dalam sebuah Pura terdapat beberapa bangunan suci anatara lain : gedong, bale piasan, meru tumpang, bale gong, candi bentar, tembok penyengker, dan lain-lain.
Melihat pentingnya fungsi tembok penyngker sebagai pembatas areal bangunan Pura, dan tembok penyengker merupakan bagian dari arsitektur Bali yang memilik nilai keindahan. Tembok penyengker Pura Lungatad kondisinya sangat rusak dan perlu perbaikan sehingga nantinya bisa berfungsi seperti sedia kala.
Banjar Adat Paang Kaja Penatih
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 11 Feb 2026, 09:33 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 11 Feb 2026, 09:33 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 11 Feb 2026, 09:35 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 11 Feb 2026, 09:37 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 400.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 11 Feb 2026, 09:37 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 400.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 11 Feb 2026, 09:37 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |