Organisasi Pengusul
BUPDA DESA ADAT PENATIH
JL. TRENGGANA NO.2 PENATIH DENPASAR
Penatih
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar |
| No. Proposal | - |
| Tahun Anggaran | 2027 |
Desa adat penatih belum mempunyai tempat pengelolaan sampah yang memadai dan untuk mendukung terciptanya kepedulian dan sadar lingkungan serta mengingatkan masyarakat tentang bahaya sampah. Guna mendukung terwujudnya tempat pengelolaan sampah tersebut, salah satu masalah mendasar yang kami hadapi adalah masalah pendanaan, karena anggaran BUPDA yang dimiliki sangat terbatas.
Dengan adanya tempat pengelolaan sampah yang memadai sehingga dapat mengurangi permasalahan sampah tersebut dan menciptakan lingkungan yang bersih.
JL. TRENGGANA NO.2 PENATIH DENPASAR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 10 Feb 2026, 14:36 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 10 Feb 2026, 14:36 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 10 Feb 2026, 14:36 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar |
| 10 Feb 2026, 14:37 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 300.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 10 Feb 2026, 14:38 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 300.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 10 Feb 2026, 14:38 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |