Organisasi Pengusul
PURA TAMAN SARI BATU LAMBIH
BANJAR MEKAR MANIS, DESA PEMECUTAN KAJA, DENPASAR
Pemecutan Kaja
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 001/PTSBL/I/2026 |
| Tahun Anggaran | 2027 |
Pura Taman Sari Batu Lambih merupakan Pura bagi keluarga besar kami dan berfungsi sebagai tempat suci dalam menjalankan upacara Yadny dan juga sebagai tempat untuk umat melakukan persembahyangan, yang dimana pada fungsinya tersebut hendaknya dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan upacara yadnya.
Menanggulangi kerusakan yang semakin bertambah parah dan meminimalisasi penggunaan dana kas Pura Taman Sari Batu Lambih mengingat masih banyaknya sarana dan prasarana yang perlu diperhatikan setiap tahunnya.
PURA TAMAN SARI BATU LAMBIH
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 04 Feb 2026, 09:44 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 04 Feb 2026, 09:44 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 04 Feb 2026, 09:44 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 04 Feb 2026, 09:45 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 04 Feb 2026, 09:45 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 04 Feb 2026, 09:45 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |