Rehab Tembok Penyengker

Penatih Hibah Dilihat: 29

Dana Diajukan
Rp 214.745.000
Dana Dikoreksi
Rp 175.000.000

Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan
Tahap 5 dari 7
Kategori Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
No. Proposal 01/PPDPB/I/2026
Tahun Anggaran 2027
Download Proposal
Organisasi Pengusul
Pengempon Pura Dadya Pasek Bendesa Tonjaya
Jl. Kaswari No. 48 Br. Semaga Penatih
Penatih
Denpasar Timur

Deskripsi


Latar Belakang

Pura dirancang sebagai tempat ibadah di ruang terbuka yang terdiri dari beberapa lingkungan yang dikelilingi tembok. Tembok penyengker merupakan sebuah bangunan tembok dimana juga terdapat candi bentar dengan bahan baku batu bata merah. Tembok Penyengker Pura Ddaya Pasek Bendesa Tonjaya usianya sudah melebihi 50 tahun dan pada saat dibangun masih menggunakan bahan seadanya karena kurangnya biaya.

Tujuan

Pelaksanaan rehabilitasi atau perbaikan ulang tembok penyengker Pura Dadya Pasek Bnedesa Tonjaya Br. Semaga, Kelurahan Penatih dilatarbelakangi kondisinya yang sudah tidak memadai ( lapuk, berlubang, dan sangat rawan roboh ). Sehingga perlu direhabilitasi atau diperbaiki ulang guna memberikan kenyamanan pura tersebut.

Lokasi Kegiatan

Jl. Kaswari No. 48 Br. Semaga Penatih


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
06 Feb 2026, 12:16 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Dokumen Proposal Sudah Lengkap
06 Feb 2026, 12:17 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Dokumen Proposal Sudah Lengkap
06 Feb 2026, 12:18 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
06 Feb 2026, 12:18 Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai Rekomendasi Dana: Rp 175.000.000
Keterangan: Disetujui sesuai arahan pimpinan
06 Feb 2026, 12:19 Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 175.000.000
Keterangan: Disetujui
06 Feb 2026, 12:19 Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai

Galeri