| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/PPDPB/I/2026 |
| Tahun Anggaran | 2027 |
Pura dirancang sebagai tempat ibadah di ruang terbuka yang terdiri dari beberapa lingkungan yang dikelilingi tembok. Tembok penyengker merupakan sebuah bangunan tembok dimana juga terdapat candi bentar dengan bahan baku batu bata merah. Tembok Penyengker Pura Ddaya Pasek Bendesa Tonjaya usianya sudah melebihi 50 tahun dan pada saat dibangun masih menggunakan bahan seadanya karena kurangnya biaya.
Pelaksanaan rehabilitasi atau perbaikan ulang tembok penyengker Pura Dadya Pasek Bnedesa Tonjaya Br. Semaga, Kelurahan Penatih dilatarbelakangi kondisinya yang sudah tidak memadai ( lapuk, berlubang, dan sangat rawan roboh ). Sehingga perlu direhabilitasi atau diperbaiki ulang guna memberikan kenyamanan pura tersebut.
Jl. Kaswari No. 48 Br. Semaga Penatih
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 06 Feb 2026, 12:16 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 06 Feb 2026, 12:17 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 06 Feb 2026, 12:18 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 06 Feb 2026, 12:18 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 175.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 06 Feb 2026, 12:19 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 175.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 06 Feb 2026, 12:19 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |