| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 11/PN.DAP/I/2026 |
| Tahun Anggaran | 2027 |
Pengelolaan Pasar Nyanggelan berlandaskan konsep Tri Hita Karana, khususnya pada bidang parhyangan melalui keberadaan Pura Melanting Pasar Nyanggelan sebagai pusat aktivitas ritual. Mengingat kondisi fisik bangunan Pura Melanting yang sudah kurang layak, diperlukan pembangunan dan perbaikan secara menyeluruh guna mendukung keberlangsungan kegiatan keagamaan dan pelestarian budaya.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperbaiki dan membangun kembali Pura Melanting Pasar Nyanggelan agar kondisi fisik bangunan beserta sarana penunjangnya layak secara sekala dan niskala. Tujuannya adalah mendukung pelaksanaan program Pasar Nyanggelan berbasis Tri Hita Karana, meningkatkan srada bhakti pedagang dan masyarakat, serta melestarikan budaya dan aktivitas ritual keagamaan yang secara rutin dilaksanakan oleh krama pasar dan masyarakat Desa Adat Panjer.
Jl. Tukad Pakerisan No. 55 A, Panjer Denpasar Selatan
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 20 Feb 2026, 18:14 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 20 Feb 2026, 18:14 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 20 Feb 2026, 18:14 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |