Organisasi Pengusul
PENGEMPON MERAJAN SUAK
JL. NARAKUSUMA GANG. 2 NO. 1, BANJAR KEPISAH, DESA SUMERTA KELOD
Sumerta Kelod
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/01/MS/II/2026 |
| Tahun Anggaran | 2027 |
Mengingat pentingnya fungsi merajan bagi kehidupan umat hindu, khususnya merajan suak, perlu dijaga kelestariannya dari generasi ke generasi. Dari hal tersebut maka dipandang perlu melakukan kegiatan pemugaran atau renovasi pembangunan serta penataan fisik lingkungan merajan suak sehingga menjadi lebih representatif dan estetis.
Melestarikan budaya dan adat istiadat, meningkatkan sradha dan bakti dan mempererat tali persaudaraan.
MERAJAN SUAK JL. NARAKUSUMA GANG. 2 NO. 1, BANJAR KEPISAH, DESA SUMERTA KELOD
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 03 Feb 2026, 15:05 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 03 Feb 2026, 15:05 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 03 Feb 2026, 15:05 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 03 Feb 2026, 15:07 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 300.000.000 Keterangan: disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 03 Feb 2026, 15:07 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 300.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 03 Feb 2026, 15:07 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |