| Kategori | Dinas Sosial Kota Denpasar |
| No. Proposal | 74/MCLVKT/XII/2025 |
| Tahun Anggaran | 2027 |
Berdasarkan Undang - Undang No.15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia di mana Legiun Veteran Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden R.I No. 103 Tahun 1957 dan merupakan satu – satunya wadah yang menghimpun Para Veteran Republik Indonesia dan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengesahan AD dan ART Legiun Veteran Republik Indonesia. LVRI sebagai satu-satunya wadah yang mewakili kaum Veteran dalam hubungannya dengan Instansi-Instansi Pemerintah dan Organisasi Swasta lainnya. LVRI Kota Denpasar di bentuk dari Tingkat Kota sampai ditingkat Kecamatan (Ranting) sehingga Macab LVRI Kota Denpasar berkewajiban membina 4 Ranting yang ada di Denpasar. Dan Veteran Republik Indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh Pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapai Negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga Negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan Internasional dibawah mandat perserikatan bangsa-bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia,yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya LVRI belum memiliki sumber dana yang tetap dan pasti. Sehingga dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan selalu mohon bantuan dana kepada Pemerintah Daerah Kota Denpasar
1. Mengabdi pada kepentingan para Veteran 2. Mengenang dan menghargai jasa para pahlawan yang berjuang untuk kemerdekaan dan kedaulatan Bangsa 3. Dengan mempelajari sejarah perjuangan, maka generasi muda sebagai pewaris dan penyambung estafet perjuangan akan tetap mempertahankan dan melanjutkan nilai-nilai luhur perjuangan para pendahulunya. Bagi generasi dengan mengerti dan memahami sejarah akan memberikan banyak manfaat antara lain pengetahuan tentang kepemimpinan, semangat pantang menyerah, Nilai-Nilai Perjuangan, Kepahlawanan, Nasionalisme Dan Patrotisme. Maka Perlu Kiranya Mensosialisasikan Pewarisan Jiwa,Semangat Dan Nilai-Nilai 45 Kepada Generasi Penerus Bangsa. 4. Menjaga dan meningkatkan kehormatan Veteran Republik Indonesia dengan cara meningkatkan pelayanan organisasi dan administrasi kepada anggota LVRI se- Kota Denpasar yang masih hidup sampai saat ini dan yang masih tinggal di Kota Denpasar sebanyak 101 orang 5. Meningkatkan Pemahaman Tentang Hak dan Kewajiban Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI 6. Mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No.67 tahun 2014 tentang Pelaksanaaan Undang- Undang No.15 Tahun 2012 Tentang Veteran R.I. 7. Tetap melanjutnya Pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 8. Memelihara kebersamaan dan hubungan harmonis antar lintas generasi melalui silahturahmi, pertemuan secara berkala
Denpasar
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 30 Jan 2026, 21:18 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 30 Jan 2026, 21:19 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 30 Jan 2026, 21:20 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Sosial Kota Denpasar |
| 10 Feb 2026, 15:03 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 206.797.000 Keterangan: Disetujui sesuai RAB Sesuai Arahan Pimpinan |
| 10 Feb 2026, 15:21 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 206.797.000 Keterangan: Disetujui |
| 10 Feb 2026, 15:21 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |