| Kategori | Dinas Kesehatan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 577/KEU/03.01.01/XII/2024 |
| Tahun Anggaran | 2027 |
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang kemanusiaan baik untuk Usaha Kesehatan Tranfusi Darah maupun Penanggulangan Bencana sesuai dengan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia, Tugas Pokok dan Kegiatan PMI. Sehubungan dengan tugas PMI tersebut yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan mengacu pada Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 46, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pelayanan Darah yang menyebutkan PMI sebagai organisasi kemasyarakatan dapat menerima hibah secara terus menerus, Dalam rangka menerapkan kegiatan secara nasional maupun internasional peran serta PMI dalam mendukung program pemerintah sudah dilandasi dengan di sahkannya Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan dan PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan.
A. Maksud dari permohonan bantuan hibah berupa uang ini adalah: 1. PMI bermaksud untuk melaksanakan kegiatan yang tertuang dalam SUMBANGSIH program yaitu : a. S : Siaga penanggulangan bencana dan pelayanan ambulance 118-24 jam bersama BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Denpasar b. U : Usaha kesehatan tranfusi darah pelayanan 24 jam di RSUD Wangaya Denpasar bersama Perhimpunan Donor Darah Kota Denpasar c. M : Mendidik/melatih tenaga kader relawan PMI d. BANG : PMI turut serta membangun masyarakat desa dalam berbagai bidang e. SIH : Asah-asih-asuh yang diterapkan di PMI dapat meringankan beban masyarakat dan memberikan pemahaman tentang Hukum Prikemanusiaan maupun HAM 2. PMI sebagai organisasi sosial kemasyarakatan tetap berpegang teguh pada 7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yaitu : a. Kemanusiaan b. Kesamaan c. Kenetralan d. Kemandirian e. Kesukarelaan f. Kesatuan g. Kesemestaan 3. PMI bersama pemerintah selama ini telah bekerja sama melaksanakan kegiatan. Hal ini memerlukan dukungan terutama bantuan berupa hibah uang pada Tahun Anggaran 2027 sehingga kegiatan bisa berkesinambungan B. Tujuan bantuan hibah berupa uang ini kami akan pergunakan untuk : 1. Pelayanan siaga ambulance 24 jam di Markas PMI Kota Denpasar untuk hal-hal sebagai berikut : a. Penanganan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Denpasar b. Penanganan korban kebakaran, kecelakaan kerja, keracunan, digigit binatang dan lain-lainnya c. Merujuk korban/orang sakit dari dan ke rumah maupun rumah sakit d. Pelayanan ambulance jenazah 2. Pelayanan unit transfusi darah 24 jam di RSUD Wangaya dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut : a. Mencari/melayani donor darah sukarela b. Membentuk unit perhimpunan donor darah (PDDI) di masyarakat dan mensosialisasi arti pentingnya donor darah bagi masyarakat c. Mengirim tenaga ATD untuk meningkatkan kinerja karyawan tranfusi darah d. Melayani dan menyediakan tranfusi darah kepada pasien di RSUD Wangaya 3. Pelayanan P3K terpadu dengan Dinas Kesehatan seperti : a. Kegiatan Pekan Olah Raga Seni Pelajar se-Kota Denpasar b. Kegiatan-kegiatan penting lainnya yang membutuhkan petugas P 3 K c. Siaga 24 jam hari-hari besar agama dan tahun baru dengan membuka pos P 3 K di beberapa tempat d. Memberikan pelatihan P 3 K bagi masyarakat 4. Mendidik generasi muda dalam wadah kelompok Palang Merah Remaja (PMR), Tenaga Sukarela (TSR), Korps Sukarela (KSR) 5. Mengikuti pokja-pokja yang dikoordinir oleh OPD terkait seperti : a. Penanggulangan Kasus demam berdarah b. Penanggulangan rabies c. Penanggulangan virus flu burung d. Penggulangan HIV/AIDS. Dll 6. Memperjuangkan HAM dan menanggulangi terjadinya tindakan yang tidak berperikemanusiaan 7. Mensosialisasikan Hukum Perikemanusiaan Internasonal
DENPASAR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 29 Jan 2026, 08:26 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 29 Jan 2026, 08:27 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 29 Jan 2026, 08:28 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar |
| 26 Mar 2026, 09:50 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 3.920.246.000 Keterangan: Pengajuan Sudah Sesuai |