Organisasi Pengusul
PENGEMPON SANGGAH GEDE BHUJANGGA WAISNAWA
JL. NUSA INDAH GANG 5 NO. 1 KELURAHAN SUMERTA
Sumerta
Denpasar Timur
Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
No. Proposal | 01/01/SGBW/IV/2025 |
Tahun Anggaran | PERUBAHAN 2025 |
Sebagai umat beragama kita perlu menjaga dan memelihara keberadaan sanggah gede itu sendiri. Di sanggah Gede Bhujangga Waisnawa terdapat 7 pelinggih, bale piyasan, bataran serta tembok penyengker yang perlu diperbaiki secara fisik.
Untuk melestarikan budaya dan adat istiadat, meningkatkan sradha dan bakti, mempererat tali persaudaraan dengan cara melaksanakan gotong royong.
JL. NUSA INDAH GANG 5 NO. 1 KELURAHAN SUMERTA
Waktu | Status | Keterangan |
---|---|---|
17 Apr 2025, 15:07 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
17 Apr 2025, 15:08 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
17 Apr 2025, 15:08 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
17 Apr 2025, 15:08 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 300.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai arahan pimpinan |
17 Apr 2025, 15:08 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 300.000.000 Keterangan: Distujui |
17 Apr 2025, 15:08 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |