Organisasi Pengusul
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN PENATIH
JL. TRENGGANA, NO. 171 DENPASAR
Penatih
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar |
| No. Proposal | 03/LPM.Pnt/III/2025 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Sungai Buluh merupakan perpaduan dua sungai yang dengan arah aliran sungai dari barat dan aliran sungai dari utara sehingga menjadi campuhan dengan sangat baik dipakai berbagai hal seperti memancing, rekreasi, perahu karet dan pembelajaran para siswa.
Menata memperindah tatanan sungai, memperkuat terasering sungai kanan dan kiri, memperindah bentuk aliran sungai sehingga enak dipandang, memberikan ruang/tempat untuk lomba/rekreasi memancing.
JL. TRENGGANA, NO. 171 DENPASAR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 14 Apr 2025, 12:01 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 14 Apr 2025, 12:01 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 14 Apr 2025, 12:03 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar |
| 14 Apr 2025, 12:03 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 40.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 14 Apr 2025, 12:03 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 40.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 14 Apr 2025, 12:03 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 40.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Perubahan 2025 |
| 23 Oct 2025, 08:49 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |