Organisasi Pengusul
PENGEMPON PURA DALEM SUKUN
JL. JATAYU NO. 10 BANJAR ANGGABAYA
Penatih
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | - |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Pembangunan fisik dengan pembangunan mental perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana dapat mendukung pencapaian seimbang yaitu dengan melaksanakan Pembangunan Tembok Penyengker Pura Dalem Sukun yang terletak Banjar Anggabaya Kelurahan Penatih.
Pembanguan Tembok Penyengker Pura bertujuan untuk memperbaiki fisik agar lebih tertata. Dengan tertatanya bagunan di Pura sehingga dapat mendukung kegiatan yang dilaksanakan dikemudian hari.
JL. JATAYU NO. 10 BANJAR ANGGABAYA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 23 Oct 2025, 09:30 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 05 Apr 2025, 12:32 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 05 Apr 2025, 12:32 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 05 Apr 2025, 12:33 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 05 Apr 2025, 12:33 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 05 Apr 2025, 12:33 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Perubahan 2025 |
| 23 Oct 2025, 09:30 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |