Organisasi Pengusul
BANJAR JEMATANG
JALAN NUSAKAMBANGAN NO. 102 DENPASAR
Dauh Puri Kauh
Denpasar Barat
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/JMTG/III/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Balai Banjar Jematang yang berada di lingkungan Banjar Jematang , desa Dauh Puri Kauh , Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar merupakan tempat untuk melaksanakan kegiatan umum masyarakat yang ada di Lingkungan Banjar Jematang, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat , Kota Denpasar
Fungsi Balai Kulkul adalah sebagai sarana komunikasi untuk memberi tanda/tetenger kepada masyarakat serta sebagai pemersatu masyarakat yang ada di Lingkungan Banjar Jematang , dalam hal ini kami bermaksud memohon Bnatuan Dana untuk membantu kekurangan kami di dalam membangun Balai kulkul dan memperluas Lantai II Banjar Jematang.
BANAJAR JEMATANG
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 26 Mar 2025, 14:22 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 26 Mar 2025, 14:22 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 26 Mar 2025, 14:23 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 26 Mar 2025, 14:23 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 750.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 26 Mar 2025, 14:24 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 750.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 26 Mar 2025, 14:24 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 750.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 02 Jan 2026, 08:54 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |