Organisasi Pengusul
BANJAR ADAT UJUNG
JL. TURI BANJAR ADAT UJUNG KESIMAN
Kesiman
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 58/BA.Uj/III/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Banjar Ujung adalah salah satu banjar yang berada di wewidangan Desa Adat Kesiman. Banjar Ujung terdiri dari 3 Tempekan yaitu Tempekan Utara, Tempekan Pekandelan, Tempekan Daksina. Dalam melaksanakan kegiatan, krama didukung dengan bale banjar dan saran pendukung. Bagunan bale Banjar Ujung dibagun pada tahun 1985. Sedangkan Piodalan jatuh setiap 6 bulan sekali yaitu Rahina Saniscara Kliwon Wuku Wariga (Tumpek Wariga).
Maksud dan Tujuan Permohonan Bantuan Pembangunan Renovasi Balai Banjar Ujung yang sudah dimakan usia di Kelurahan Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
JL. TURI BANJAR ADAT UJUNG KESIMAN
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 24 Mar 2025, 12:04 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 24 Mar 2025, 12:04 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 24 Mar 2025, 12:05 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 24 Mar 2025, 12:05 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 1.000.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 24 Mar 2025, 12:06 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 1.000.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 24 Mar 2025, 12:06 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 1.000.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 02 Jan 2026, 10:24 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |