Organisasi Pengusul
PAIKETAN KRAMA ISTRI HINDU BANJAR SENGGUAN
JL. SEROJA NO.25 BR/LINK. SENGGUAN / KEDATON, DESA TONJA, DENPASAR UTARA
Tonja
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 03/PKIH-BS/II/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Untuk melaksanakan kegiatan adat, budaya dan agama, terutama di lingkungan banjar dan desa adat dibutuhkan tenaga, waktu, prasarana dan sarana penunjang yang memadai, salah satunya adalah peralatan sembahyang bagi krama istri pada saat mengikuti adat di banjar atau di Pura.
Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan adat sehingga pelaksanaan kegiatan adat, budaya dan agama terutama pada saat upacara keagamaan Hindu yang dihadiri krama istri banjar dapat berjalan dengan baik dan lancar.
JL. SEROJA NO.25 BR/LINK. SENGGUAN / KEDATON, DESA TONJA, DENPASAR UTARA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 21 Mar 2025, 13:07 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 21 Mar 2025, 13:07 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 21 Mar 2025, 13:08 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| 21 Mar 2025, 13:08 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 10.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 21 Mar 2025, 13:08 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 10.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 21 Mar 2025, 13:08 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 10.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 02 Jan 2026, 10:32 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |