| Kategori | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar |
| No. Proposal | B/065/IX/KA/KU.04.04/2025/BNN |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan : a. Undang- Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika b. Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2019 tentang perubahan peraturan Presiden tahun 23 tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. c. Peraturan Badan Narkotika Nasional nomor 05 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional. d. Peraturan Badan Narkotika Nasional nomor 06 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota e. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pembatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di wilayah Kota Denpasar
JL. MELATI NO. 21 DENPASAR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 Apr 2025, 21:07 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal lengkap |
| 01 Apr 2025, 21:07 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal lengkap |
| 01 Apr 2025, 21:07 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar |
| 02 Jan 2026, 10:43 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 239.376.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 02 Jan 2026, 10:43 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 239.376.000 Keterangan: Disetujui |
| 02 Jan 2026, 10:43 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 239.376.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 02 Jan 2026, 10:44 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |