Organisasi Pengusul
PENGEMPON PURA LUHUR BHUJANGGA WAISNAWA
BANJAR JENAH PEGUYANGAN KANGIN
Peguyangan Kangin
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | - |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Pura sebagai salah satu tempat suci di Bali merupakan tempat suci , sebagai tempat menjalankan kewajiban sebagai umat beragama Hindu, kiranya kita perlu menjaga dan memelihara keberadaan Pura itu sendiri. Dengan adanya Renovasi Tembok Penyengker Pengempon Pura Luhur Bhujangga Waisnawa, Banjar Jenah Desa Peguyangan Kangin Kecamatan Denpasar Utara.
Mengingat pentingnya sebuah tempat suci atau Pura, memohon tuntunan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan aktifitas keagamaan lainnya seperti melestarikan budaya dan adat istiadat, meningkatkan srada dan bahkati umat hindu, mempererat tali persaudaraan, dan memohon bantuan dan untuk Renovasi Tembok Penyengker.
BANJAR JENAH PEGUYANGAN KANGIN
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 04 Apr 2025, 14:08 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Lengkap |
| 04 Apr 2025, 14:08 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Lengkap |
| 04 Apr 2025, 14:08 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 04 Apr 2025, 14:10 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 40.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 04 Apr 2025, 14:10 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 40.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 04 Apr 2025, 14:10 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 40.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 02 Jan 2026, 10:58 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |