Organisasi Pengusul
PAIKETAN KRAM ISTRI BANJAR BATUKANDIK
BANJAR ADAT BATUKANDIK, DESA ADAT PADANGSAMBIAN, DESA PADANGSAMBIAN KAJA
Padangsambian Kaja
Denpasar Barat
| Kategori | Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 001/PAKISBTK/II/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Pelestarian pada hakekatnya kita berbicara tentang pewarisan dan pengembangan budaya, Pewaris mengandung makna adanya penyerahan seluruh nilai-nilai dan meterial kebudayaan dari generasi senja kepada generasi penerus.
Mengembangkan dan melestarikan tradisi Bali khususnya di Paiketan Krama istri Banjar Batukandik dan di daerah Bali pada umumnya.
BANJAR ADAT BATUKANDIK, DESA ADAT PADANGSAMBIAN, DESA PADANGSAMBIAN KAJA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 10 Mar 2025, 16:04 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 10 Mar 2025, 16:04 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 10 Mar 2025, 16:04 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| 10 Mar 2025, 16:05 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 80.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 10 Mar 2025, 16:05 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 80.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 10 Mar 2025, 16:05 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 80.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 05 Jan 2026, 11:57 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |