Organisasi Pengusul
PENGEMPON MERAJAN GEDE BANJAR TENGAH
JL. AHMAD YANI UTARA DENPASAR
Peguyangan
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/PMG/III/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Dadia atau Merajan merupakan tempat persembahyangan bagi umat Hindu, keberadaanya patut di lestarikan. Meningkatkan sradha dan bhakti umat untuk kehadapan-Nya, maka Pengempon Merajan Gede berencana menata kembali bangunan yang kondisinya kurang baik sehingga perlu dilakukan perbaikan sesuai kaidah agama Hindu dan Budaya Bali.
Maksud dari perbaikan pelinggih dimana kondisinya sangat perlu di perbaiki, karena bangunan yang lama sudah rusak dan perli diperbaiki. Adapun tujuan dari perbaikan untuk meningkatkan sradha dan bhakti para pengempon.
JL. AHMAD YANI UTARA DENPASAR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 26 Mar 2025, 11:59 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 26 Mar 2025, 12:00 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 26 Mar 2025, 12:01 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 26 Mar 2025, 12:04 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 26 Mar 2025, 12:04 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 26 Mar 2025, 12:04 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 05 Jan 2026, 12:08 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |