Organisasi Pengusul
PENGEMPON PURA PAREREPAN DALEM PENATARAN LAN IBU DASAR LUMINTANG
JL. A.YANI BANJAR LUMINTANG
Dauh Puri Kaja
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/PPDPLID/III/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Pura merupakan tempat suci agama hindu yang berfungsi untuk memuja Tuhan Yang Maha Esa. Karena keberadaannya sudah bertahun - tahun kita sebagai pewarisnya meneruskan dan memelihara keberadaan fisik tempat pemujaan tersebut. Seiring berkembangnya jumalh warga sebagai pewaris untuk melestarikan bahkan melengkapinya dengan perbaikan (pemugeran) Pura.
Rencana program pelaksanaan perbaikan (pemugeran) Pura sebagai tempat suci pelaksanaan ritual keagamaan keluarga, sehingga persembahyangan ini dapat dilaksanakan dengan hati dan pikiran yang suci.
JL. A.YANI BANJAR LUMINTANG
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 26 Mar 2025, 10:53 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 26 Mar 2025, 10:54 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 26 Mar 2025, 10:55 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 26 Mar 2025, 10:56 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 450.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 26 Mar 2025, 10:56 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 450.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 26 Mar 2025, 10:56 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 450.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 05 Jan 2026, 12:09 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |